Kebakaran Kelas B: Panduan Keselamatan Indonesia |

 

Daftar Isi

Pengenalan Kebakaran Kelas B |

Karakteristik dan Bahaya Kebakaran Kelas B |

Penyebab Kebakaran Kelas B di Tempat Kerja |

Peraturan dan Standar Keselamatan di Indonesia |

Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Kelas B |

Peran SMK3 dalam Pengelolaan Risiko Kebakaran |

Kesimpulan |

 

Pengenalan Kebakaran Kelas B

Kebakaran kelas B adalah jenis kebakaran yang melibatkan cairan dan gas mudah terbakar, seperti bensin, minyak, dan LPG.

 

Jenis kebakaran ini sering terjadi di tempat kerja, terutama di industri seperti kilang minyak, manufaktur kimia, dan logistik, di mana bahan-bahan ini digunakan atau disimpan dalam jumlah besar.

 

Kebakaran kelas B ditandai dengan penyebaran cepat dan potensi ledakan, menjadikannya ancaman serius bagi keselamatan pekerja dan aset perusahaan.

 

Penelitian menunjukkan bahwa langkah keselamatan kebakaran yang efektif dapat mengurangi insiden hingga 50% di lingkungan industri Indonesia (Indonesia Safety Center).

 

Di Indonesia, regulasi seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/MEN/1980 tentang pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran mengatur pengelolaan risiko kebakaran kelas B.

 

Artikel ini membahas karakteristik, penyebab, regulasi, pencegahan, peran SMK3, dan studi kasus terkait kebakaran kelas B di tempat kerja.

 

Rekapura (rekapura.com) mendukung perusahaan dengan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

 

Ringkasan: Kebakaran kelas B melibatkan cairan dan gas mudah terbakar, memerlukan pengelolaan risiko melalui regulasi dan praktik K3.

 

Karakteristik dan Bahaya Kebakaran Kelas B

Kebakaran kelas B melibatkan bahan cair seperti bensin, minyak tanah, pelarut (thinner, alkohol), dan gas seperti LPG atau propana.

 

Bahan-bahan ini memiliki titik nyala rendah, memungkinkan mereka menyala dengan cepat saat terpapar sumber panas atau percikan api.

 

Berbeda dengan kebakaran kelas A yang meninggalkan abu, kebakaran kelas B menghasilkan nyala api yang intens dan sering kali asap tebal, dengan potensi ledakan jika terjadi di ruang tertutup.

 

Bahaya Kebakaran Kelas B

  • Penyebaran Cepat: Cairan dan gas dapat menyebar, memperluas area kebakaran dengan cepat.

  • Ledakan: Gas seperti LPG dapat meledak jika terakumulasi di ruang tertutup.

  • Cedera Pekerja: Luka bakar, keracunan asap, atau cedera akibat ledakan.

  • Kerusakan Properti: Kerugian finansial akibat kerusakan peralatan dan bangunan.

  • Gangguan Operasional: Penutupan sementara yang mengurangi produktivitas.

 

Menurut Indonesia Safety Center (2023), kebakaran kelas B menyumbang sekitar 30% dari insiden kebakaran di tempat kerja Indonesia, terutama di industri kimia dan logistik (Indonesia Safety Center).

 

Ringkasan: Kebakaran kelas B ditandai dengan penyebaran cepat dan potensi ledakan, menimbulkan risiko cedera, kerusakan, dan gangguan operasional.

 

Penyebab Kebakaran Kelas B di Tempat Kerja

Kebakaran kelas B di tempat kerja dapat dipicu oleh berbagai faktor, yang sebagian besar dapat dicegah dengan praktik K3 yang tepat.

 

Penyebab utama meliputi:

  • Korsleting Listrik: Kegagalan peralatan atau kabel aus menghasilkan percikan api yang memicu cairan atau gas mudah terbakar.

  • Proses Industri Berisiko: Pengelasan atau pemotongan logam menghasilkan percikan yang dapat menyulut bahan inflamabel.

  • Penyimpanan Tidak Aman: Penyimpanan bahan cair atau gas tanpa ventilasi memadai atau wadah tahan api.

  • Kelalaian Manusia: Membuang puntung rokok atau meninggalkan peralatan panas di dekat bahan inflamabel.

  • Kebocoran Gas: Tabung LPG atau pipa gas yang bocor meningkatkan risiko ledakan.

 

Penelitian menunjukkan bahwa korsleting listrik menyumbang 40% dari kebakaran di tempat kerja, diikuti oleh penyimpanan tidak aman sebesar 25% (Indonesia Safety Center).

 

Ringkasan: Penyebab kebakaran kelas B meliputi korsleting listrik, proses industri, penyimpanan tidak aman, kelalaian manusia, dan kebocoran gas.

 

Peraturan dan Standar Keselamatan di Indonesia

Pengelolaan risiko kebakaran kelas B di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah untuk memastikan keselamatan kerja.

 

Regulasi utama meliputi:

  • UU No. 1/1970. Dasar hukum K3, mewajibkan perlindungan pekerja dari risiko kebakaran (Hukumonline).

  • Permenaker No. Per.04/MEN/1980. Mengatur pemasangan APAR, termasuk jarak maksimal 15 m, tinggi 120 cm, dan inspeksi setiap 6 bulan.

  • Permenaker No. Per.02/MEN/1983. Mengatur instalasi alarm kebakaran otomatis untuk deteksi dini (Kemnaker).

  • Kep.186/MEN/1999. Menetapkan unit penanggulangan kebakaran, termasuk petugas kebakaran (2 per 25 pekerja) (Teman K3).

  • PP No. 50/2012. Mewajibkan SMK3 untuk perusahaan dengan ≥100 pekerja atau risiko tinggi (Peraturan BPK).

  • Permenaker No. 5/2018. Mengatur ventilasi (minimal 10 m³ udara segar per pekerja) untuk mencegah kebakaran (Peraturan.go.id).

  • SNI 03-3987-1995. Standar pemasangan dan pemeliharaan APAR (BSN).

  • SNI 03-6575-2001. Standar pemasangan sistem alarm kebakaran (BSN).

 

Regulasi ini memastikan infrastruktur keselamatan seperti APAR dan alarm kebakaran tersedia, serta personel terlatih untuk menangani kebakaran kelas B.

 

Rekapura (rekapura.com) membantu perusahaan mematuhi regulasi ini melalui pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri.

 

Ringkasan: Regulasi seperti Permenaker No. Per.04/MEN/1980 dan Kep.186/MEN/1999 mengatur pengelolaan risiko kebakaran kelas B di tempat kerja.

 

Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Kelas B

Pencegahan dan pengendalian kebakaran kelas B melibatkan langkah-langkah untuk mengelola elemen tetrahedron api (bahan bakar, oksigen, panas, reaksi berantai):

 

Pencegahan Kebakaran

  • Penyimpanan Aman: Simpan cairan dan gas mudah terbakar di wadah tahan api dengan ventilasi baik, sesuai Kep.186/MEN/1999.

  • Pemeliharaan Peralatan: Inspeksi rutin peralatan listrik untuk mencegah korsleting, sesuai SNI 04-0225-2000 (BSN).

  • Pelatihan K3: Latih pekerja tentang penggunaan APAR (dry powder, foam, CO2) dan prosedur evakuasi, sesuai Kep.186/MEN/1999.

  • Sistem Deteksi: Pasang alarm kebakaran otomatis (Permenaker No. Per.02/MEN/1983) untuk deteksi dini.

 

Pengendalian Kebakaran

  • Penggunaan APAR: Gunakan APAR dry powder, foam, atau CO2 untuk memadamkan kebakaran kelas B, sesuai Permenaker No. Per.04/MEN/1980.

  • Sistem Sprinkler: Pasang sprinkler otomatis untuk memadamkan api dengan cepat.

  • Evakuasi Cepat: Ikuti rencana evakuasi dengan jalur keluar yang jelas.

  • Koordinasi Tim Pemadam: Kerjasama dengan unit penanggulangan kebakaran internal dan eksternal.

  • Ringkasan: Pencegahan melibatkan penyimpanan aman, pemeliharaan, dan pelatihan, sementara pengendalian mencakup penggunaan APAR, sprinkler, dan evakuasi.

 

Peran SMK3 dalam Pengelolaan Risiko Kebakaran

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diatur oleh PP No. 50/2012, adalah kerangka sistematis untuk mengelola risiko kebakaran kelas B:

 

  • Identifikasi Bahaya: Mengenali sumber potensial kebakaran, seperti penyimpanan LPG atau bensin.

  • Penilaian Risiko: Menggunakan metode seperti Job Safety Analysis (JSA) untuk menilai dampak kebakaran.

  • Pengendalian Risiko: Menerapkan APAR, sistem sprinkler, ventilasi, dan pelatihan K3.

  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan inspeksi rutin dan audit SMK3 untuk memastikan kepatuhan.

 

Audit SMK3 memastikan sistem keselamatan berfungsi efektif. Rekapura (rekapura.com) mendukung perusahaan dengan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri untuk mempersiapkan audit SMK3.

 

Ringkasan: SMK3 mengelola risiko kebakaran kelas B melalui identifikasi, penilaian, pengendalian, dan pemantauan.

 

Kesimpulan

Kebakaran kelas B, yang melibatkan cairan dan gas mudah terbakar seperti bensin dan LPG, merupakan ancaman serius di tempat kerja Indonesia.

 

Dengan mematuhi regulasi seperti Permenaker No. Per.04/MEN/1980 dan Kep.186/MEN/1999, perusahaan dapat mencegah dan mengendalikan kebakaran melalui penyimpanan aman, pemeliharaan peralatan, dan pelatihan K3.

 

SMK3 memberikan kerangka sistematis untuk pengelolaan risiko.

 

Rekapura (rekapura.com) mendukung perusahaan dengan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri, memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

 

Dengan pendekatan terintegrasi, pengelolaan risiko kebakaran kelas B menjadi investasi strategis untuk keselamatan dan efisiensi operasional.

 

Sumber

  • Badan Standardisasi Nasional. (1995). SNI 03-3987-1995: Tata cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Jakarta: BSN.
  • Badan Standardisasi Nasional. (2000). SNI 04-0225-2000: Persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000). Jakarta: BSN.
  • Badan Standardisasi Nasional. (2001). SNI 03-6575-2001: Tata cara pemasangan sistem alarm yang terhubung dengan sensor asap dan panas. Jakarta: BSN.
  • Indonesia Safety Center. (2023). Manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Jakarta: Indonesia Safety Center.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Kemnaker.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Jakarta: Kemnaker.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1983). Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis. Jakarta: Kemnaker.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1999). Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Jakarta: Kemnaker.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah RI.
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta: Kemnaker.
  • Panduan Keselamatan Kebakaran Kelas B di Indonesia. Pelajari kebakaran kelas B (bensin, LPG), regulasi K3 seperti Permenaker No. 04/1980, dan cara pencegahannya. Rekapura mendukung dengan pelatihan K3 dan inspeksi alat.