Petugas P3K: Panduan Keselamatan Kerja Indonesia |

Daftar Isi
Pengenalan Petugas P3K |
Peraturan dan Standar K3 di Indonesia |
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas P3K |
Persyaratan dan Pelatihan Petugas P3K |
Fasilitas P3K di Tempat Kerja |
Kesimpulan |
Pengenalan Petugas P3K
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah karyawan yang dilatih untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja yang mengalami cedera atau sakit mendadak di tempat kerja.
Peran mereka sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di lingkungan berisiko tinggi seperti manufaktur, konstruksi, atau logistik.
Petugas P3K membantu mencegah memburuknya kondisi korban sebelum bantuan medis profesional tiba, sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak kecelakaan.
Di Indonesia, peran petugas P3K diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Kemnaker).
Regulasi ini mewajibkan perusahaan menyediakan petugas P3K dan fasilitas yang memadai.
Menurut Indonesia Safety Center (2023), penerapan sistem P3K yang baik dapat mengurangi dampak kecelakaan hingga 50% di tempat kerja (Indonesia Safety Center).
Artikel ini membahas regulasi, tugas, persyaratan, fasilitas, dan contoh penerapan petugas P3K di lapangan.
Rekapura (rekapura.com) mendukung perusahaan dengan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Ringkasan: Petugas P3K adalah elemen kunci dalam K3, memberikan pertolongan pertama untuk mencegah dampak buruk kecelakaan kerja.
Peraturan dan Standar K3 di Indonesia
Penerapan petugas P3K di tempat kerja diatur oleh sejumlah peraturan perundangan di Indonesia untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berikut adalah regulasi utama yang relevan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Hukumonline)
-
Pasal 3 ayat (1) huruf e: Menetapkan syarat keselamatan kerja untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
-
Pasal 9 ayat (3): Mengharuskan pengurus membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja (Garuda Systrain)
-
Pasal 2: Menyebutkan bahwa salah satu tugas pelayanan kesehatan kerja adalah pelaksanaan P3K dan pendidikan petugas P3K.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Kemnaker)
-
Pasal 2 ayat (1): Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
-
Pasal 2 ayat (2): Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
-
Lampiran I: Menetapkan rasio petugas P3K berdasarkan jumlah pekerja dan tingkat risiko.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
-
Bagian 6.8: Perusahaan harus mengevaluasi alat P3K dan memastikan sistem P3K sesuai peraturan.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja (Sarana Katiga Nusantara)
-
Mengatur pedoman pelatihan dan sertifikasi petugas P3K.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
-
SNI 03-3987-1995: Tata cara pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) (BSN).
-
SNI 03-6575-2001: Tata cara pemasangan sistem alarm kebakaran (BSN).
Ringkasan: Regulasi seperti UU No. 1/1970, Permenaker No. 15/2008, dan PP No. 50/2012 mengatur petugas P3K untuk memastikan keselamatan kerja.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas P3K
Petugas P3K memiliki peran penting dalam memberikan respons cepat terhadap kecelakaan atau keadaan darurat di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker No. 15/2008, tugas utama mereka meliputi:
-
Memberikan Pertolongan Pertama: Menangani luka, patah tulang, luka bakar, keracunan, atau gangguan pernapasan dengan cepat dan tepat.
-
Menilai Kondisi Korban: Mengidentifikasi jenis cedera atau penyakit untuk memberikan tindakan awal yang sesuai.
-
Menjaga Stabilitas Korban: Memastikan korban tetap stabil hingga bantuan medis profesional tiba.
-
Melaporkan Insiden: Mendokumentasikan kecelakaan dan tindakan yang diambil untuk laporan kepada pengawas K3.
-
Memelihara Fasilitas P3K: Memastikan kotak P3K dan ruang P3K dalam kondisi siap pakai.
Ringkasan: Petugas P3K bertanggung jawab memberikan pertolongan pertama, menilai kondisi korban, melaporkan insiden, dan memelihara fasilitas P3K.
Persyaratan dan Pelatihan Petugas P3K
Menurut Permenaker No. 15/2008 dan Kepdirjen No. 53/2009, petugas P3K harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Karyawan Tetap: Harus bekerja di perusahaan tersebut.
-
Sehat Jasmani dan Rohani: Tidak memiliki kondisi kesehatan yang mengganggu kinerja.
-
Bersedia dan Berminat: Memiliki motivasi untuk menjadi petugas P3K.
-
Sertifikasi P3K: Menyelesaikan pelatihan P3K dari lembaga terakreditasi.
Pelatihan P3K mencakup materi seperti:
-
Dasar-dasar K3 dan regulasi perundangan.
-
Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
-
Penanganan cedera lokal (luka, patah tulang, luka bakar).
-
Penanganan gangguan kesadaran, pernapasan, dan peredaran darah.
-
Resusitasi jantung paru (RJP).
-
Evakuasi korban di ruang terbatas dan penanganan sengatan listrik.
-
Ujian teori dan praktik untuk menilai kompetensi.
Pelatihan ini biasanya berdurasi 120 jam dan diakhiri dengan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Rekapura (rekapura.com) menawarkan pelatihan P3K yang sesuai regulasi untuk mempersiapkan petugas yang kompeten.
Ringkasan: Petugas P3K harus memenuhi persyaratan kesehatan, minat, dan pelatihan resmi, dengan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Fasilitas P3K adalah elemen penting untuk mendukung peran petugas P3K. Berdasarkan Permenaker No. 15/2008 (Lampiran II dan III), fasilitas ini meliputi:
Ruang P3K: Wajib untuk tempat kerja dengan ≥100 pekerja atau <100 pekerja dengan risiko tinggi.
-
Harus mudah dijangkau, dekat toilet, pintu keluar, atau area parkir.
-
Dilengkapi dengan tempat tidur, bantal, selimut, wastafel, sabun, tisu, termometer, perban, dan kotak P3K.
-
Memiliki ventilasi memadai dan pencahayaan minimal 200 lux.
Kotak P3K:
-
Kuat, portabel, berwarna putih dengan simbol P3K hijau.
-
Isi sesuai Lampiran II Permenaker No. 15/2008, tanpa item tambahan.
Jumlah dan jenis kotak P3K berdasarkan jumlah pekerja:
Jumlah Pekerja | Tipe Kotak P3K | Jumlah
-
<25 | Tipe A | 1
-
26-50 | Tipe B / A |1 B atau 2 A
-
51-100 | Tipe C / B / A |1 C, 2 B, 4 A, atau 1 B + 2 A
-
Setiap 100 tambahan | Tipe C / B / A | 1 C, 2 B, 4 A, atau 1 B + 2 A
Ringkasan: Fasilitas P3K meliputi ruang P3K dan kotak P3K yang sesuai dengan jumlah pekerja dan risiko kerja.
Kesimpulan
Petugas P3K adalah pilar penting dalam sistem K3 di Indonesia, memastikan respons cepat dan tepat terhadap kecelakaan kerja.
Dengan mematuhi regulasi seperti UU No. 1/1970 dan Permenaker No. 15/2008, perusahaan dapat menyediakan petugas P3K yang kompeten dan fasilitas yang memadai.
Pelatihan, sertifikasi, dan inspeksi rutin adalah kunci keberhasilan sistem ini.
Rekapura (rekapura.com) mendukung perusahaan dengan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri, membantu memenuhi standar keselamatan dan meningkatkan produktivitas.
Dengan pendekatan terintegrasi, petugas P3K menjadi investasi strategis untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Sumber
-
Badan Standardisasi Nasional. (1995). SNI 03-3987-1995: Tata cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Jakarta: BSN.
-
Garuda Systrain. (2019). Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Kemnaker.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (1982). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Jakarta: Kemnaker.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Jakarta: Kemnaker.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2009). Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja. Jakarta: Kemnaker.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah RI.
-
Sarana Katiga Nusantara. (2024). Kebutuhan Personil P3K Sesuai dengan Tingkat Risiko Usaha.