Prosedur Darurat Kebakaran di Tempat Kerja |

 

Dasar-dasar Prosedur Darurat Kebakaran |

Tanda-tanda Kebakaran |

Tindakan Saat Kebakaran Terjadi |

Prosedur Saat Jam Kerja |

Tindak Lanjut Setelah Bantuan PBK |

Prosedur Luar Jam Kerja |

Komando Pengendalian |

Sistem dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran |

Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja |

 

Kebakaran merupakan ancaman serius di tempat kerja yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi materi maupun keselamatan jiwa.

 

Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan regulasi untuk memastikan tempat kerja memiliki prosedur darurat kebakaran yang memadai, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang prosedur darurat kebakaran, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan, berdasarkan peraturan pemerintah dan praktik terbaik.

 

Selain itu, perusahaan seperti Rekapura menawarkan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri untuk membantu kepatuhan terhadap regulasi ini.

 

Dasar-dasar Prosedur Darurat Kebakaran

Prosedur darurat kebakaran adalah serangkaian langkah untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kebakaran di tempat kerja.

 

Tujuannya adalah meminimalkan risiko cedera, kerusakan properti, dan gangguan operasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, setiap tempat kerja wajib memiliki sistem manajemen K3 yang mencakup penanggulangan kebakaran.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menegaskan bahwa perusahaan harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan pelatihan rutin.

 

Contoh: Sebuah pabrik tekstil di Jakarta berhasil mencegah kerugian besar karena memiliki prosedur darurat yang jelas, termasuk pelatihan evakuasi bulanan dan APAR yang terawat.

 

Ringkasan: Prosedur darurat kebakaran adalah fondasi keselamatan kerja, diwajibkan oleh hukum, dan harus diimplementasikan dengan pelatihan dan peralatan yang memadai.

 

Tanda-tanda Kebakaran

Mengenali tanda-tanda kebakaran sejak dini sangat penting untuk mencegah penyebaran api.

 

Tanda-tanda tersebut meliputi:

  • Bau asap atau hangus: Menunjukkan pembakaran bahan.

  • Suara ledakan atau deru api: Indikasi api besar.

  • Suhu meningkat tiba-tiba: Area panas tanpa sebab jelas.

  • Nyala api terlihat: Api atau percikan yang jelas.

  • Alarm kebakaran berbunyi: Dipicu oleh smoke detector atau heat detector.

 

Sistem deteksi kebakaran, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983, harus dipasang di area berisiko tinggi dan diuji secara berkala.

 

Contoh: Pada 2019, sebuah kantor di Surabaya mendeteksi kebakaran dini berkat alarm asap, memungkinkan evakuasi cepat tanpa korban.

 

Ringkasan: Deteksi dini melalui tanda-tanda fisik dan sistem alarm sangat penting untuk respons cepat.

 

Tindakan Saat Kebakaran Terjadi

Saat kebakaran terjadi, tindakan cepat dan terkoordinasi diperlukan:

 

  • Hubungi petugas pemadam kebakaran (PBK): Laporkan kejadian ke dinas pemadam kebakaran setempat.

  • Aktifkan alarm kebakaran: Peringatkan semua penghuni gedung.

  • Padamkan api jika memungkinkan: Gunakan APAR untuk api kecil, tetapi hindari risiko jika api besar.

  • Evakuasi: Gunakan tangga darurat, hindari lift, dan menuju titik kumpul.

  • Data: Menurut Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, 70% korban kebakaran selamat karena evakuasi tepat waktu.

  • Ringkasan: Tindakan cepat seperti mengaktifkan alarm dan evakuasi adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa.

 

Prosedur Saat Jam Kerja

Selama jam kerja, penanggulangan kebakaran melibatkan koordinasi berbagai pihak:

  • Petugas PBK: Memadamkan api dan mengoordinasikan respons.

  • Maintenance Engineer (ME): Mematikan listrik di area terdampak dan mengoperasikan sprinkler atau hydrant.

  • Dinas Pengamanan (Ditpam): Mengatur evakuasi dan mengamankan aset.

  • Karyawan: Mengikuti instruksi evakuasi dan menuju titik kumpul.

 

Contoh: Di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, koordinasi antara petugas PBK dan Ditpam memastikan evakuasi 200 karyawan dalam 10 menit.

 

Ringkasan: Koordinasi antar tim selama jam kerja memastikan respons yang efisien.

 

Tindak Lanjut Setelah Bantuan PBK

Setelah PBK tiba, langkah-langkah berikut diperlukan:

 

  • Dukung pemadaman: Biarkan PBK memimpin, dengan petugas lain mendukung sesuai peran.

  • Kelola evakuasi: Pastikan semua orang berada di titik kumpul yang aman.

  • Dokumentasi: Catat kronologi kejadian untuk evaluasi dan perbaikan prosedur.

 

Contoh: Setelah kebakaran kecil di sebuah gudang, dokumentasi membantu perusahaan memperbaiki sistem penyimpanan bahan mudah terbakar.

 

Ringkasan: Tindak lanjut memastikan evaluasi dan pencegahan kebakaran di masa depan.

 

Prosedur Luar Jam Kerja

Di luar jam kerja, tanggung jawab utama ada pada petugas PBK yang bertugas:

 

  • Tindakan cepat: Petugas PBK segera menangani kebakaran dan melapor ke komandan pos.

  • Panggil bantuan: Jika diperlukan, panggil dinas pemadam kebakaran setempat.

 

Contoh: Kebakaran malam di sebuah toko retail dicegah karena petugas PBK bertindak cepat.

 

Ringkasan: Petugas PBK adalah garda terdepan di luar jam kerja.

 

Komando Pengendalian

Komando pengendalian kebakaran dipegang oleh:

  • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: Memimpin respons awal dan menyusun rencana.

  • Ahli K3: Mengawasi kepatuhan regulasi dan memberikan arahan teknis.

  • Data: Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999, koordinator unit wajib dilatih sebagai Ahli K3 Pratama.

 

Ringkasan: Komando yang jelas memastikan respons terkoordinasi.

 

Sistem dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran

Sistem dan peralatan penanggulangan kebakaran meliputi:

 

  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Harus sesuai jenis api, dipasang setiap 15 meter (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980).

  • Sistem Alarm Kebakaran: Detector asap, panas, dan panel kontrol (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983).

  • Sistem Sprinkler: Mengaktifkan air otomatis saat api terdeteksi.

  • Hidran: Sumber air untuk pemadam kebakaran.

 

Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999, setiap tempat kerja wajib membentuk unit penanggulangan kebakaran dengan komposisi:

 

  • Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran: Minimum 2 orang per 25 pekerja, bertugas mengidentifikasi bahaya, memadamkan api awal, dan mengarahkan evakuasi.

  • Regu Penanggulangan Kebakaran: Untuk tempat kerja dengan ≥300 pekerja atau risiko tinggi, dengan tugas serupa tetapi lebih detail.

  • Koordinator Unit: 1 orang per 100 pekerja untuk risiko rendah, bertugas memimpin dan menyusun program.

  • Ahli K3: Mengawasi regulasi, melapor, dan memimpin penanggulangan.

 

Contoh: Sebuah perusahaan manufaktur di Bandung membentuk unit dengan 10 petugas peran dan 2 koordinator, berhasil mencegah kebakaran besar pada 2023.

 

Ringkasan: Unit penanggulangan kebakaran adalah elemen kunci kepatuhan K3.

 

Kesimpulan

Prosedur darurat kebakaran yang sesuai regulasi sangat penting untuk keselamatan di tempat kerja.

 

Dengan deteksi dini, tindakan cepat, dan unit penanggulangan yang terlatih, risiko kebakaran dapat diminimalkan.

 

Perusahaan seperti Rekapura mendukung kepatuhan melalui pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri, memastikan tempat kerja Anda siap menghadapi keadaan darurat.

 

Sumber

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Tata Cara Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.