Teknik Pemadaman Kebakaran: Panduan Lengkap untuk Tempat Kerja |

 

Dasar Hukum dan Peraturan |

Jenis-Jenis Kebakaran |

Alat Pemadam Api |

Teknik Pemadaman |

Prosedur Pemadaman |

Unit Penanggulangan Kebakaran |

Pelatihan dan Kesadaran |

 

Kebakaran merupakan ancaman serius di tempat kerja yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi materi maupun nyawa manusia.

 

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa ribuan kejadian kebakaran terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan banyak kasus terjadi di lingkungan kerja seperti kantor, pabrik, dan gudang.

 

Oleh karena itu, pemahaman tentang teknik pemadaman kebakaran sangat penting untuk melindungi pekerja dan aset perusahaan.

 

Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang teknik pemadaman kebakaran, dengan fokus pada regulasi di Indonesia, terutama dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta bagaimana perusahaan seperti Rekapura dapat mendukung upaya keselamatan kerja (K3) melalui pelatihan dan pemeriksaan alat industri.

 

Dasar Hukum dan Peraturan

Keselamatan kebakaran di tempat kerja di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah yang menetapkan standar teknis, organisasi, dan prosedur untuk mencegah dan menangani kebakaran.

 

Berikut adalah peraturan utama yang relevan:

 

Peraturan - Deskripsi

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999

Mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja untuk mengelola risiko dan respons darurat.

 

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2009

Mengatur pencegahan dan pemadaman kebakaran, termasuk organisasi, personel, peralatan, dan edukasi keselamatan kebakaran.

 

  • DPR RI

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008

Menetapkan persyaratan teknis untuk sistem proteksi kebakaran di gedung, seperti alarm, sprinkler, dan APAR.

 

  • SNI 03-3987-1995

Standar untuk alat pemadam api ringan, termasuk perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan.

 

  • SNI 03-1736-2000

Standar untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran, termasuk perencanaan dan pengujian.

 

Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai, termasuk peralatan, pelatihan, dan prosedur darurat.

 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 secara khusus menekankan pentingnya unit penanggulangan kebakaran untuk mengelola risiko di tempat kerja.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2023, sebuah perusahaan di Jakarta berhasil mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 dengan memasang sistem sprinkler otomatis, yang mencegah kebakaran kecil menyebar ke seluruh gedung.

 

Ringkasan: Peraturan pemerintah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan keselamatan kebakaran di tempat kerja, dengan fokus pada pencegahan dan respons darurat.

 

Jenis-Jenis Kebakaran

Kebakaran diklasifikasikan berdasarkan jenis bahan yang terbakar, yang menentukan metode dan alat pemadaman yang digunakan. Klasifikasi ini meliputi:

  • Kelas A: Kebakaran pada bahan padat seperti kayu, kertas, kain, dan plastik.

  • Kelas B: Kebakaran pada cairan mudah terbakar seperti minyak, bensin, dan pelarut.

  • Kelas C: Kebakaran pada gas mudah terbakar seperti metana dan propana.

  • Kelas D: Kebakaran pada logam mudah terbakar seperti magnesium dan titanium.

  • Kelas F: Kebakaran pada minyak goreng dan lemak.

  • Kebakaran Listrik: Kebakaran yang disebabkan oleh arus listrik.

 

Pemahaman jenis kebakaran ini penting karena setiap jenis memerlukan pendekatan pemadaman yang berbeda.

 

Misalnya, kebakaran kelas A dapat dipadamkan dengan air, sementara kebakaran kelas B dan C memerlukan agen pemadam seperti karbon dioksida (CO2) atau busur kering.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2023, sebuah pabrik di Jawa Barat mengalami kebakaran kecil akibat kebocoran bahan kimia (kelas B).

 

Petugas berhasil memadamkan api dengan cepat menggunakan APAR jenis CO2, mencegah penyebaran api ke area produksi utama.

 

Ringkasan: Klasifikasi kebakaran membantu menentukan metode pemadaman yang tepat, meminimalkan kerusakan dan risiko.

 

Alat Pemadam Api

Alat pemadam api ringan (APAR) adalah peralatan utama untuk memadamkan kebakaran awal. Di Indonesia, APAR harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3987-1995. Jenis-jenis APAR meliputi:

  • Air: Untuk kebakaran kelas A, bekerja dengan mendinginkan bahan yang terbakar.

  • Karbon Dioksida (CO2): Untuk kebakaran kelas B dan C, menggusur oksigen dan mendinginkan api.

  • Busur Kering: Untuk kebakaran kelas A, B, dan C, memutuskan rantai reaksi kimia api.

  • Busur Basah: Untuk kebakaran kelas A dan F, cocok untuk kebakaran minyak goreng.

  • Agen Khusus: Untuk kebakaran kelas D, seperti logam mudah terbakar.

 

Selain APAR, sistem proteksi kebakaran seperti alarm, sprinkler, dan hydrant juga penting dan harus dipasang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008.

 

Peralatan ini harus diperiksa secara rutin untuk memastikan fungsinya optimal.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2022, sebuah kantor di Jakarta berhasil memadamkan kebakaran kecil di ruang arsip menggunakan APAR jenis busur kering, mencegah kerusakan lebih lanjut berkat pemeliharaan rutin dan pelatihan karyawan.

 

Ringkasan: APAR dan sistem proteksi kebakaran adalah alat kritis untuk pemadaman awal, yang harus dipilih dan dipelihara sesuai standar nasional.

 

Teknik Pemadaman

Teknik pemadaman kebakaran bervariasi tergantung pada jenis kebakaran dan situasi.

 

Berikut adalah teknik utama:

  • Pemadaman dengan Air: Digunakan untuk kebakaran kelas A, menyerap panas dan mendinginkan bahan yang terbakar.

  • Pemadaman dengan CO2: Digunakan untuk kebakaran kelas B dan C, menggusur oksigen dan mendinginkan api.

  • Pemadaman dengan Busur Kering: Digunakan untuk kebakaran kelas A, B, dan C, memutuskan rantai reaksi kimia api.

  • Pemadaman dengan Agen Khusus: Untuk kebakaran kelas D dan F, menggunakan agen pemadam khusus yang dirancang untuk bahan tertentu.

 

Selain itu, teknik evakuasi dan penyelamatan juga penting, terutama jika api tidak dapat segera dipadamkan.

 

Petugas harus memastikan keselamatan diri sendiri sebelum mencoba memadamkan api.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2023, sebuah pabrik kimia di Cikarang mengalami kebocoran amonia yang menyebabkan kebakaran (kelas C).

 

Petugas berhasil memadamkan api dengan APAR CO2 dan mengevakuasi pekerja dengan aman, berkat prosedur darurat yang jelas.

 

Ringkasan: Teknik pemadaman yang tepat dapat mencegah penyebaran api, tetapi harus disesuaikan dengan jenis kebakaran dan situasi.

 

Prosedur Pemadaman

Prosedur pemadaman kebakaran di tempat kerja harus jelas dan dipahami oleh semua pekerja.

 

Berikut adalah langkah-langkah standar:

  • Aktivasi Alarm: Segera aktifkan alarm kebakaran untuk memperingatkan semua penghuni gedung.

  • Evakuasi: Jika api terlalu besar, prioritas utama adalah mengevakuasi semua orang dengan aman melalui jalur yang ditentukan.

  • Pemadaman Awal: Jika aman dan api masih kecil, gunakan APAR untuk memadamkan api.

  • Panggil Bantuan: Hubungi dinas pemadam kebakaran melalui nomor darurat 113, sampaikan lokasi dan skala kebakaran.

  • Koordinasi: Petugas unit penanggulangan kebakaran mengkoordinasikan upaya pemadaman dan evakuasi.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2022, sebuah kantor di Jakarta berhasil mengevakuasi 200 karyawan dalam waktu kurang dari 5 menit berkat latihan evakuasi rutin dan tanda jalur evakuasi yang jelas.

 

Tidak ada korban jiwa meskipun kebakaran merusak sebagian gedung.

 

Ringkasan: Prosedur pemadaman yang terorganisir, didukung oleh latihan rutin, memastikan respons cepat dan aman selama kebakaran.

 

Unit Penanggulangan Kebakaran

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999, setiap tempat kerja wajib membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran (UPK) yang bertanggung jawab atas:

 

  • Identifikasi Sumber Bahaya: Melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi potensi kebakaran.

  • Pemeliharaan Peralatan: Memastikan APAR, alarm, dan sprinkler berfungsi dengan baik.

  • Pelatihan dan Edukasi: Mengadakan pelatihan K3 tentang pencegahan dan respons kebakaran.

  • Latihan Evakuasi: Mengatur simulasi kebakaran secara berkala.

  • Respons Darurat: Memimpin evakuasi dan memadamkan api kecil sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.

 

Komposisi UPK meliputi petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit, dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran.

 

Setiap anggota harus memenuhi persyaratan seperti kesehatan yang baik, pendidikan minimal SLTP atau SLTA, dan pelatihan khusus.

 

Contoh Kasus: Pada tahun 2022, UPK di sebuah pabrik kimia di Cikarang berhasil mengendalikan kebakaran kecil dengan cepat, mencegah penyebaran api berkat pelatihan dan koordinasi yang baik.

 

Ringkasan: UPK adalah elemen kunci dalam sistem keselamatan kebakaran, bertanggung jawab atas pencegahan, pelatihan, dan respons darurat.

 

Pelatihan dan Kesadaran

Pelatihan adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi kebakaran.

 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 mewajibkan pekerja yang terlibat dalam UPK mengikuti pelatihan sesuai tingkatannya, seperti kursus dasar level I dan II, serta pelatihan Ahli K3 Pratama dan Madya.

 

Pelatihan ini mencakup:

  • Pengenalan jenis kebakaran dan alat pemadam.

  • Penggunaan APAR dan prosedur evakuasi.

  • Simulasi darurat untuk melatih respons di bawah tekanan.

 

Perusahaan seperti Rekapura menawarkan pelatihan K3 operator dan pemeriksaan alat industri yang sesuai dengan standar regulasi, membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan keselamatan kerja.

 

Contoh Kasus: Sebuah perusahaan di Bandung melaporkan waktu evakuasi berkurang 30% setelah tiga simulasi tahunan, menunjukkan efektivitas latihan rutin.

 

Ringkasan: Pelatihan dan kesadaran yang tinggi memastikan pekerja dapat merespons kebakaran dengan cepat dan efektif.

 

Kesimpulan

Teknik pemadaman kebakaran adalah aspek penting dari keselamatan kerja yang dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah kerugian besar.

 

Dengan mematuhi peraturan seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2009, serta melakukan pelatihan rutin, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman.

 

Peralatan seperti APAR, prosedur yang jelas, dan unit penanggulangan kebakaran yang terlatih adalah elemen kunci untuk respons darurat yang efektif.

 

Untuk mendukung kepatuhan terhadap standar K3, perusahaan dapat memanfaatkan layanan pelatihan K3 dan pemeriksaan alat industri dari Rekapura.

 

Dengan komitmen terhadap keselamatan, tempat kerja dapat menjadi lebih aman dan siap menghadapi situasi darurat.

 

Sumber

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. (1999). Retrieved from Hukumonline
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. (2009). Retrieved from DPR RI
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung. (2008).
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3987-1995 tentang Alat Pemadam Api Ringan. (1995). Retrieved from BSN
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1736-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran. (2000). Retrieved from BSN
  • Synergy Solusi Group. (2024). Peraturan dan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia. Retrieved from Synergy Solusi Group