Kewajiban dan Kebutuhan
Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk Forklift harus dilakukan karena telah diwajibkan oleh aturan Menteri dengan nomor PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang hasil dari pemeriksaannya tersebut dinyatakan dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Surat Keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan laporan hasil dari pemeriksaan itu pun pun seringkali diminta oleh Tim Audit konsumen sebagai jaminan bahwa tidak akan terjadi masalah pada Forklift tersebut yang di khawatirkan dapat menyebabkan terhambatnya proses produksi.
Proses Pemeriksaan & Pengujian
Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pada Pasal 176 ayat 3 dan dijelaskan lebih rinci pada lampiran halaman 178.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pemeriksaan visual.
- Pengukuran teknis/dimensi.
- Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan yang menerima beban.
- Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% (seratus persen) beban kerja aman.
- Pengujian beban statis harus dilaksanakan
- Paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) beban kerja aman untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, kecuali untuk keran angkat yang menggunakan girder atau tidak memiliki tabel beban [load chart] paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) beban kerja aman.
- Paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) beban kerja aman secara bertahap untuk jenis dongkrak.
- Paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dan paling besar 200% (dua ratus persen) beban kerja aman untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
- Kewajiban dan kebutuhan pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Proses pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Personel yang berhak melakukan pemeriksaan
- Waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Hasil akhir Pemeriksaan dan Pengujian K3 pada Forklift
Personel Yang Berhak Melakukan Pemeriksaan
Yang berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat berat Forklift adalah Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Penguji K3 yang mempunyai kompetensi dibidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut seperti yang tercantum pada PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pada Pasal 173 ayat 3.
Personel Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dibuktikan dengan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekapura, melalui badan hukum PT. Rekapura Global Perdana memiliki para Ahli berlisensi resmi yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.
Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan & Pengujian K3
Pada Forklift
Waktu pelaksanaan pemeriksaan & pengujian K3 pada alat Forklift telah diatur pada pada PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pada Pasal 174 yang dikelompokan menjadi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.
- Pemeriksaan dan pengujian pertama dilakukan pada saat pertama kali akan dioperasikan setelah sebelumnya dibongkar/diperbaiki/modifikasi atau Forklift tersebut baru tiba dari penjual atau penyewaan.
- Pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan pada Forklift paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pemeriksaan dan pengujian khusus dilakukan setelah terjadi nya kecelakaan kerja yang berhubungan dengan forklift tersebut, kebakaran ataupun peledakan.
- Pemeriksaan dan pengujian ulang dilakukan jika hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan.
- Kewajiban dan kebutuhan pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Proses pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Personel yang berhak melakukan pemeriksaan
- Waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian K3 pada Forklift
- Hasil akhir Pemeriksaan dan Pengujian K3 pada Forklift
Apabila ada pertanyaan mengenai kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk alat berat Forklift, Bapak dan Ibu dapat menghubungi kami melalui: