Pengenalan Job Safety Analysis (JSA)
Job Safety Analysis (JSA) adalah metode sistematis untuk membedah tahapan pekerjaan, mengidentifikasi bahaya di setiap langkah, dan menentukan kontrol pencegahan sebelum pekerjaan dieksekusi.
Peraturan dan Standar K3 di Indonesia
Penerapan JSA didasarkan pada UU No. 1/1970, PP No. 50/2012, Permenaker No. 5/2018, dan Permenaker No. 38/2016.
Langkah-langkah dalam Melakukan JSA
Meliputi 7 langkah terstruktur: Pemilihan pekerjaan, pemecahan langkah kerja, identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, dokumentasi JSA, serta toolbox meeting sebelum kerja.
Contoh Penerapan JSA di Lapangan
Penerapan praktis pada pekerjaan pengelasan pipa, pekerjaan di ketinggian, dan pengangkatan beban alat berat.
Peran JSA dalam Meningkatkan Keselamatan Kerja
Mencegah kecelakaan proaktif, standardisasi SOP aman, dan meningkatkan kepatuhan APD di lini depan.
Kesimpulan
JSA adalah alat fundamental dalam SMK3 untuk memastikan setiap pekerjaan berisiko tinggi diselesaikan dengan aman.
Sumber & Referensi
SNI BSN, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mahaka Institute, dan Synergy Solusi.